Hendri Sastra Dituntut 3 Tahun Penjara 

Senin, 17 Desember 2018 - 22:45:58 WIB - Dibaca: 3661 kali

()

 

 

jambione.com - Hendri Sastra, mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010 dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu disebutkan dalam sidang agenda tuntutan yang menghadirkan Hendri Sastra sebagai terdakwa korupsi pipanisasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar tersebut kemarin.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Hakim Albania dalam membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emasah Ginting tersebut mengatakan terdakwa dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. "Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," katanya.

 Tuntutan kepada terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pada pada subsider yakni,  pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan digunakan untuk pemeriksaan terdakwa lain dalam perkara sama. "Barang bukti dan alat bukti yang ada di persidangan akan digunakan dalam perkara lainnya," pungkasnya.

 Menanggapi hal itu, Hendri Sastra mengatakan dirinya akan mengajukan pembelaan pada sudah selanjutnya yakni 7 Januari 2018. "Kita tunggu saja nanti di 2019 akan ada pembelaan dan itu akan luar biasa," pungkasnya.

 Untuk diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar. (isw)

 

 





BERITA BERIKUTNYA